KPP (Kantor Pajak Pratama) Pariaman melakukan sosialisasi tax amnesty di Inspektorat Kota Pariaman Rabu, 28 September 2016 bertempat di ruang rapat Inspektorat. Acara ini dibuka oleh Bapak H. Syahrul, SKM, M.Kes selaku Irban II mewakili Kepala Inspektorat Kota Pariaman serta Ibuk Dina dari KPP Pariaman. Acara diikuti oleh PNS Inspektorat Kota Pariaman serta beberapa orang PNS dari SKPD lainnya.
H. Syahrul SKM, M. Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini cukup penting diselenggarakan karena Inspektorat berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi ASN Kota PAriaman, sehingga jika terdapat pertanyaan seputar tax amnesty maka Inspektorat Kota Pariaman akan mampu menjelaskannya. Selain itu H. Syahrul juga berpesan pada kesempatan ini pegawai Inspektorat dapat menanyakan seputar masalah perpajakan bendaharawan yang sering dijumpai dalam pemeriksaan kepada SKPD/auditan.
Berdasarkan uraian dari Bapak Jatmiko dari KPP Pariaman, tujuan tax amnesty ini antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara dari harta kekayaan wajib pajak yang selama ini tidak dilaporkan, terutama harta kekayaan WNI yang ditempatkan di luar negeri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tax amnesty ini berlaku bagi orang pribadi, badan, pengusaha dengan omset tertentu serta orang pribadi/badan yang belum ber NPWP. Harta yang diikutkan dalam tax amnesty ini adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT dan selama ini belum dibayarkan pajaknya.
Khusus bagi ASN atau orang yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja (seperti ASN yang hanya menerima penghasilan dari kantornya) maka tidak perlu ikut tax amnesty. ASN tersebut hanya perlu melakukan pembetulan SPT jika terdapat harta kekayaan maupun hutang yang belum dilaporkan pada SPT sebelumnya. Tetapi jika ASN tersebut mempunyai penghasilan lain selain dari kantor (misalnya punya toko atas nama dirinya) maka dianjurkan mengikuti tax amnesty jika kekayaan yang diperoleh dari toko tersebut sebelumnya tidak dilaporkan pada SPT si ASN.
Selanjutnya juga dijelaskan keuntungan mengikuti tax amnesty yaitu:
- Penghapusan seluruh denda dan kewajiban pajak yang belum dibayar.
- Dibebaskan dari sanksi perpajakan.
- Tidak akan dilakukan pemeriksaan atas harta yang dilaporkan.
- Penghentian pemeriksaan sampai penyidikan pajak terhadap harta tersebut, kecuali yang sedang dan sudah selesai di pengadilan.
- Rahasia mengenai wajib pajak dan harta yang masuk program tax amnesty akan dijaga dan tidak boleh diminta/diberikan kepada siapapun.
- Pembebasan pajak seperti pajak penghasilan (PPh final) untuk balik nama harta.
Tax amnesty ini akan berlangsung selama tiga tahap, dimana tahap I akan berakhir 30 September 2016, tahap II berakhir tanggal 31 Desember 2016 dan tahap III berakhir pada akhir Maret 2017. Untuk harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty hanya dikenakan uang tebusan dengan tarif 2% untuk tahap I, 3% untuk tahap II dan 5% untuk tahap III bagi harta yang berada di dalam negeri. Bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan nantinya ditemukan harta yang belum dilaporkan setelah program ini berakhir maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan, akan dikenai tarif pajak normal ditambah sanksi perpajakan.