Selasa, 27 September 2016

Sosialisasi Tax Amnesty di Inspektorat Kota Pariaman

Pembukaan sosialisasi oleh H. Syahrul, SKM, M.Kes mewakili Inspektur
KPP (Kantor Pajak Pratama) Pariaman melakukan sosialisasi tax amnesty di Inspektorat Kota Pariaman Rabu, 28 September 2016 bertempat di ruang rapat Inspektorat. Acara ini dibuka oleh Bapak H. Syahrul, SKM, M.Kes selaku Irban II mewakili Kepala Inspektorat Kota Pariaman serta Ibuk Dina dari KPP Pariaman. Acara diikuti oleh PNS Inspektorat Kota Pariaman serta beberapa orang PNS dari SKPD lainnya.
H. Syahrul SKM, M. Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini cukup penting diselenggarakan karena Inspektorat berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi ASN Kota PAriaman, sehingga jika terdapat pertanyaan seputar tax amnesty maka Inspektorat Kota Pariaman akan mampu menjelaskannya. Selain itu H. Syahrul juga berpesan pada kesempatan ini pegawai Inspektorat dapat menanyakan seputar masalah perpajakan bendaharawan yang sering dijumpai dalam pemeriksaan kepada SKPD/auditan.

Berdasarkan uraian dari Bapak Jatmiko dari KPP Pariaman, tujuan tax amnesty ini antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara dari harta kekayaan wajib pajak yang selama ini tidak dilaporkan, terutama harta kekayaan WNI yang ditempatkan di luar negeri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa  tax amnesty ini berlaku bagi orang pribadi, badan, pengusaha dengan omset tertentu serta orang pribadi/badan yang belum ber NPWP. Harta yang diikutkan dalam tax amnesty ini adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT dan selama ini belum dibayarkan pajaknya. 

Khusus bagi ASN atau orang yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja (seperti ASN yang hanya menerima penghasilan dari kantornya) maka tidak perlu ikut tax amnesty. ASN tersebut hanya perlu melakukan pembetulan SPT jika terdapat harta kekayaan maupun hutang yang belum dilaporkan pada SPT sebelumnya. Tetapi jika ASN tersebut mempunyai penghasilan lain selain dari kantor (misalnya punya toko atas nama dirinya) maka dianjurkan mengikuti tax amnesty jika kekayaan yang diperoleh dari toko tersebut sebelumnya tidak dilaporkan pada SPT si ASN.

Selanjutnya juga dijelaskan keuntungan mengikuti tax amnesty yaitu: 
  1. Penghapusan seluruh denda dan kewajiban pajak yang belum dibayar.
  2. Dibebaskan dari sanksi perpajakan.
  3. Tidak akan dilakukan pemeriksaan atas harta yang dilaporkan.
  4. Penghentian pemeriksaan sampai penyidikan pajak terhadap harta tersebut, kecuali yang sedang dan sudah selesai di pengadilan.
  5. Rahasia mengenai wajib pajak dan harta yang masuk program tax amnesty akan dijaga dan tidak boleh diminta/diberikan kepada siapapun.
  6. Pembebasan pajak seperti pajak penghasilan (PPh final) untuk balik nama harta.
Tax amnesty ini akan berlangsung selama tiga tahap, dimana tahap I akan berakhir 30 September 2016, tahap II berakhir tanggal 31 Desember 2016 dan tahap III berakhir pada akhir Maret 2017. Untuk harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty hanya dikenakan uang tebusan dengan tarif 2% untuk tahap I, 3% untuk tahap II dan 5% untuk tahap III bagi harta yang berada di dalam negeri. Bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan nantinya ditemukan harta yang belum dilaporkan setelah program ini berakhir maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan, akan dikenai tarif pajak normal ditambah sanksi perpajakan.

Senin, 26 September 2016

Refreshing ke Malalak

Kala kejenuhan bekerja sudah menyerang, biasanya pegawai kantor akan mencoba mengatasi dengan sedikit "break". Secara sederhana break ini dapat dilakukan di kantor dengan melakukan peregangan, mendengarkan musik, ataupun "maota lamak" dengan sesama rekan. Akan tetapi ketika jenuh dan galau belum juga hilang, terkadang pegawai melakukan break dengan cara yang agak ekstrim, misalnya dengan keluar kantor untuk mendapatkan suasana yang tenang, biasanya sambil cari makanan ataupun minuman. Tentu saja break keluar kantor dilakukan ketika sedang tidak ada janji/urusan dengan pihak lain di kantor.

Untuk mengatasi kejenuhan akan rutinitas kantor sambil mencari minuman dan makanan yang unik, sekaligus memanfaatkan jam istrihat, kami melakukan perjalanan ke Malalak. Disini terdapat sebuah kedai yang menjual minuman kopi Aceh yang disajikan dalam gelas tatungkuik (tertelungkup). Kami menyebutnya dengan "kopi tatungkuik" (kop tung). Kopi ini didatangkan dari daerah Meulaboh Aceh, direbus dan disajikan dalam gelas yang ditungkuikkan pada tadahnya. Kemungkinan penyajian ini dilakukan agar ampas kopi dan campuran bumbunya dapat terseleksi ketika minum serta untuk menjaga suhu panas kopi tahan lebih lama.

Selain kop tung, kedai disini juga menyediakan nasi sambal dengan menu daging kijang, ayam, jengkol goreng/gulai, kacang panjang, terung, ikan salai serta menu-menu ala kampung lainnya. Disini juga tersedia lontong gulai maupun lotek kalau perut masih belum lapar. 

Berkunjung ke sini menawarkan kesegaran udara alami dengan pemandangan alam yang menawan hati. Dengan menikmati pemandangan dan suasana makan di alam yang segar, diharapkan mood dapat kembali membaik dan tentu saja pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih semangat dengan pikiran yang jernih. Semoga kinerja kita dapat meningkat dalam rangka memenuhi target-target yang telah ditetapkan.

Minggu, 25 September 2016

Sumber Daya Manusia

Pimpinan
Drs. Lukman Syam, BA, MM

Sekretaris
Yulia Hariati, SE, M.Si

Inspektur Pembantu (Irban):
I. Heppy Indrawati, S.Sos, MM
II. Herman, S.Sos, M.Si
III. H. Syahrul, SKM, M. Kes
IV. Syamsu Arman, S.Sos

Kepala Sub Bagian
Kasubag Perencanaan
Iswari Dianis, S. Sos

 Kasubag Evlap
Fitra Hadi, ST
Kasubag Adm dan Umum 
Rita Artati, SE

P2UPD
Dasmi, S. Sos
Edi Sonaidi, S. Sos
Eliarti, SH, MM
Beni Sastra, S. Sos
Herni Syofiati, SE


Auditor
Hj. Dewi Hendramiati, SE, MM
Rahmat Taufik, S.Sos
Asnizar, SE, MM
Riri Sulfira, ST
Hendry Bakri, SE
Mairizal, ST
Jefrizon, SE
Swastri, SH
Rahmi Izzati, ST
Afrizal, SH
Alharis Marwan, SH
Fitriyani, A.Md

Fungsional Umum
Erwin Ifadi, SE
Bakhtar, SE
Yusirman, SE
Rusdi
Nopriyadi Syukri, ST
Nofria Melsi, SE
Mohamad Rajen, S.Kom
Jimi Rawena, SE
Afdhal Dzikri Alreza, SH
M. Luthfi Darmawan, S.Kom


Rabu, 21 September 2016

SAMBUTAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbil'alamin. Segala puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Atas nikmat dan karuniaNya jua kita semua masih dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan tugas sehari-hari sebagaimana mestinya. Salawat dan salam tak lupa kita persembahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

Salah satu tujuan reformasi birokrasi yang sedang berlangsung hingga hari ini adalah mewujudkan transparasi dan akuntabiltas publik, serta terwujudnya pelayanan prima. Grand design reformasi birokrasi yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadikan electronic goverment (e-goverment) sebagai salah satu pendekatan dalam membantu percepatan reformasi birokrasi tersebut.

Untuk tingkat Kota Pariaman, saat ini sedang dicanangkan program SMART CITY dimana dengan program ini diharapkan sendi-sendi kehidupan warga kota maupun ASN akan terbantu dan semakin mudah dengan memanfaatkan sarana dan prasarana Teknologi Informasi yang dibangun oleh pemerintah. Pada RPJMD Kota Pariaman Tahun 2013-2018 juga dinyatakan bahwa program SMART CITY perlu didukung oleh SKPD dengan menyediakan media komunikasi dan informasi berbasis internet.

Berdasarkan alasan tersebut maka saya menyambut pembuatan website Inspektorat Kota Pariaman ini sebagai salah satu inisiatif dari ASN Inspektorat untuk lebih terbuka, transparan, dan lebih informatif dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Pariaman. Kemudian saya mengharapkan situs ini dapat menjadi salah satu media informasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Inspektorat Kota Pariaman, sebagai media komunikasi antara APIP dengan auditan serta masyarakat, juga sebagai media untuk menempatkan informasi dan peraturan-peraturan yang penting dalam menjalankan tugas ASN sehari-hari.

Pariaman, 21 September 2016



-Rancangan-